![]() |
| Anggota KPU Banyumas, Hanan Wiyoko saat melakukan sosialiasi pendidikan pemilih di Purwojati. |
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah ujung tombak pelayanan Pemilu di lokasi tempat pemungutan suara (TPS). Jangan sepelekan keberadaan mereka. Para petugas yang berjumlah 7 orang dan 2 orang Linmas inilah ujung tombak penyelenggaraan Pemilu.
Bagi Anda yang berminat mendaftar sebagai
anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2019 ini
bisa menjadi kabar baik. Dalam waktu dekat, akan dibuka lowongan pendaftaran
KPPS untuk bertugas di 5.437 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten
Banyumas.
KPU Banyumas akan merekrut sebanyak 38.059 tenaga KPPS. Jumlah ini meningkat hampir 100 persen dibanding kebutuhan saat Pilkada
Serentak 2018 lalu. Pengumuman pendaftaran KPPS akan diumumkan selama enam hari
sejak 28 Februari hingga 5 Maret 2019. Bagi yang berminat mendaftar bisa muai
bersiap-siap.
Untuk masa pendaftaran KPPS selama tujuh
hari yakni sejak 6 Maret hingga 12 Maret 2019. Pada seleksi KPPS kali ini,
tidak dilakukan seleksi tertulis bagi para pendaftar.
“Waktu pendaftaran masih cukup lama. Secara informal bagi
yang berminat bisa menghubungi panitia pemungutan suara (PPS) di desa/kelurahan
masing-masing tentang kebutuhan tenaga KPPS di desa/kelurahan setempat,”
Adapun syarat-syarat menjadi KPPS adalah (1) WNI, (2)
berusia minimal 17 tahun, (3) setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD
1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, (4)
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil, (5) tidak menjadi
anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling
singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan, (6) tidak menjadi tim
kampanye pemilu, (7) berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, (8) mampu secara
jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba, (9) berpendidikan paling rendah SMA
atau sederajat, (10)tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, (11) tidak
pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau
DKPP, (12) belum pernah menjabat dua periode dalam jabatan yang sama sebagai
KPPS, (13) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
pemilu. (hwo)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar